ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Peninjauan kembali oleh Jaksa dalam perkara pidana merupakan paradoks yang terjadi dalam sistem hukum pidana, dimana praktek hukum tersebut bertentangan dengan nilai dan norma hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tetapi dalam praktek peninjauan kembali seringkali dilakukan oleh jaksa dengan alasan ada yurisprudensi pengadilan yang memutus perkara tersebut, akibatnya hukum tidak mencerminkan keadilan dan kepastian bahkan cenderung menabrak kepentingan hukum terpidana dan ahli warisnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa pengajuan peninjauan kembali adalah sematamata demi kepentingan terpidana dan ahli warisnya, hukum dan undang-undang tidak memberikan wewenang kepada jaksa untuk melakukan peninjauan kembali, bahwa peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan penafsiran hukum, pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa merupakan bentuk kekeliruan pengadilan yang mengindikasikan kepada adanya sesat logika dalam praktek hukum pidana di Indonesia. Saran bagi pengembangan tema tulisan ini adalah Mahkamah Agung harus mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan dan pembatasan bagi jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau melakukan uji materiil dan pembatalan bagi perkara-perkara yang diajukan peninjauan kembali oleh jaksa.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Jaksa, Hukum Acara Pidana, Keadilan, kepastian Hukum
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.37-48
Refbacks
- There are currently no refbacks.