URGENSI PEMBANGUNAN YURISPRUDENSI PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU KORUPSI UNTUK EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA / URGENCY OF JURISPRUDENCY DEVELOPMENT OF CORPORATION PUNISHMENT OF CORRUPTION ACTORS FOR EFFECTIVENESS OF LAW IN INDONESIA
Abstract
Realitas pemberantasan tindak pidana korporasi di Indonesia banyak mengalami kendala, termasuk dalam perkara korupsi. Ketiadaan yurisprudensi yang bisa dijadikan pedoman bagi penegak hukum dan hakim menjadi persoalan yang mendasar dalam mengatasi kegalauan yang selama ini ada.Menarik dipermasalahkan yaitu bagaimanakah urgensi pembangunan yurisprudensi pemidanaan korporasi Pelaku korupsi untuk efektivitas penegakan hukum di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendorong Mahkamah Agung menginisiasi pembentukan yurisprudensi pemidanaan korporasiPelaku korupsi. Jika telah ditetapkan sebagai yurisprudensi dapat berguna sebagai inspirasi dan dipedomani oleh penegak hukum dan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatankasus. Hasil pembahasan mengemukakan bahwa beberapa putusan pemidanaan terhadap korporasi Pelaku korupsi memiliki kaidah hukum baru yang perlu mendapatkan perhatian penegak hukum dan hakim Pengadilan Tipikor. Kaidah hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan untuk dijadikan yurisprudensi sehingga bisa menjadi solusi atas kendala efektivitas pemberantasan korupsi korporasi yang selama ini ada. Mengingat persyaratan yurisprudensi pemidanaan korporasi Pelaku korupsi telah terpenuhi maka sesegera mungkin dapat dimulai proses dan tahapannya oleh Mahkamah Agung.
The reality of the eradication of corporate crime in Indonesia has many obstacles, including in corruption cases. The absence of jurisprudence that can be used as a guide for law enforcers and judges to be a fundamental problem in overcoming the turmoil that has been there. Interest in question is how urgency of jurisprudence development corporations corruption Actors of corruption for the effectiveness of law enforcement in Indonesia? The purpose of this study is to encourage the Supreme Court to initiate the formation of corporate criminal prosecution jurisprudence. If it has been established as jurisprudence can be useful as an inspiration and guided by law enforcement and judges. This research uses normative research method with the approach of legislation, conceptual approach and approach of case. The results of the argument suggest that some criminal verdicts against corporations Perpetrators of corruption have new legal rules that need to get the attention of law enforcers and judges of the Corruption Court. The new law rules need to be considered for jurisprudence so that it can be a solution to the obstacles to the effectiveness of corruption eradication of corporations that have been there. In view of the requirements of corporations punishment lawsuit The perpetrators of corruption have been fulfilled as soon as possible can begin the process and its stages by the Supreme Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Agus Budianto, Delik Suap Korporasi di Indonesia, ( Bandung: Karya Putra Darwati, 2012).
Budi Suhariyanto, Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Rechtsvinding Vol. 5,No. 3 Desember (2016).
Budi Suhariyanto, Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal De Jure Vol.16, No.2 Juni (2016)
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014).
Hasbullah F Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013).
H.P. Panggabean, Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2014).
Kristian, Hukum Pidana Korporasi; Kebijakan Integral (Interal Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia, 2014).
Mahkamah Agung, Naskah Akademis tentang Pembentukan Hukum melalui Yurisprudensi, (Jakarta: Mahkamah Agung, 2005).
Mahkamah Agung, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2016, (Jakarta: Mahkamah Agung, 2016)
Muladi dan Dwija Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),
Muladi dan Diah Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility),( Bandung: Alumni, 2015).
Orpa Ganefo Manuain, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Tesis, (Semarang: Magister Hukum Universitas Diponegoro, 2005).
Paulus Efendi Lotulung, Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2014).
Puslitbang Hukum dan Peradilan MA-RI, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, (Jakarta: Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI, 2010).
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif (Suatu Terobosan Hukum), (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2012).
Teguh Setya Bhakti, Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara, Disertasi (Ringkasan), (Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2017).
Widyo Pramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2013).
Valerine, J. L. K. Metode Penelitian Hukum (Bagian I). (Jakarta: Program PascaSarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015).
Makalah
Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang “Menjerat Korporasi Dengan Pertanggungjawaban Hukum” yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta
Surya Jaya, Corporate Kriminal Liability: Implementasi Perma No.13 Tahun 2016, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang “Menjerat Korporasi Dengan Pertanggungjawaban Hukum” yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta
Undang Mogopal, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam tindak Pidana Korupsi (Persoalan Dalam Praktik). Disampaikan dalam seminar tentang “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi" Mahkamah Agung Badiklat Hukum dan Peradilan, Selasa tanggal 15 Nopember 2016, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat,
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruabahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B-36/A/Ft.1/06/2009 perihal Korporasi Sebagai Tersangka/Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Putusan-Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 04/PID.SUS/2011/PT.BJM
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 33/PID/TPK/2013/PT.DKI
Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.459-482
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.