PENGUJIAN ADA TIDAKNYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / EXAMINATION TO DETERMINE THE PRESENCE OR ABSENCE OF ABUSE OF AUTHORITY ACCORDING TO GOVERNMENT ADMINISTRATION LAW
Abstract
Dalam UUAP (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan), penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni (1) melampaui wewenang; (2) mencampur-adukan wewenang; (3) bertindak sewenang-wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertian penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi ke tiga jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas. Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP haruslah dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek pengujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam aspek bersifat parsial dan sangat terbatas jika dibandingkan dengan luasnya ruang lingkup dan kompleksitas pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi.
In the UUAP (Government Administration Law), abuse of authority is a genus consisting of three different species, namely (1) acting beyond authority; (2) mixing up authority; (3) acting arbitrarily. The UUAP does not clarify the definition of abuse of authority; it only classifies it into the three types of abuse of authority as mentioned above. When associated with the authority of the Administrative Court in examining abuse of authority pursuant to Article 21 of the UUAP, it must be seen in a limited context, namely only in the aspect of examination of abuse of authority that results in state financial losses. Examination of abuse of authority in this aspect is partial and very limited compared to the extent of the scope and complexity of the notion of abuse of authority in administrative law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amir Syamsuddin dkk (Penyunting), Putusan Perkara Akbar Tanjung: Analisis Yuridis Para Ahli Hukum, Jakarta: Surya Mulia Grafika, 2004
Anna Erliyana, Keputusan Presiden: Analisis Keppres R.I. 1987—1998, Jakarta: Program Pascarsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Bagir Manan, Menegakan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009
Dani Elfah dkk, Titik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tndak Pidana Korupsi Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknis Mahkamah Agung RI, 2016
H. Bailey, Cases, Materials & Commentary on Administrative Law, 4th Edition, London: Sweet & Maxwell Ltd.
H.B. Jacobini, An Introduction to Comparative Administrative Law, (New York: Oceana Publications Inc), 1991.
P.A.F. Lamintang & Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Cetakan II, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Philiphus M. Hadjon et al, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2011
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014
Ridwan, Persinggungan Antar Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi, Yogyakarta: FH UII Press, 2016
Tatiek Sri Djatmiati, “Maladministrasi Dalam Konteks Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan, Tanggung-Jawab Pribadi dan Tanggung-Jawab Jabatan”, dalam Philiphus M. Hadjon dkk (Jakarta): Penerbit Universitas Trisakti, 2010)
Jurnal
Michal Bobek, “Reasonableness In Administrative Law: A Comparative Reflection On Functional Equivalence”, Czech Society for European and Comparative Law, Prague, Czech Republic, The Eric Stein Working Papers, 2008. http://www.csesp.cz/en/. Diakses 20 Juni 2010.
G.H. Addink & J.B.J.M. ten Berge, Study on Innovation of Legal Means for Eliminating Corruption in the Public Service in the Netherlands, vol. 11.1 ELECTRONIC JOURNAL OF COMPARATIVE LAW, (May 2007), http://www.ejcl.org/111/article111-1.pdf, diakses 20 Mei 2011
Philiphus M. Hadjon, ”Tentang Wewenang”, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, September–Desember, 1997
Yulius. “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)”. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 4 Nomor 3 November 2015
Makalah dan Disertasi dan Lain-lain
Abdul Latif, “Tindakan Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Dan Implikasinya Terhadap Korupsi”. Varia Peradilan No. 326 Januari 2013
Andi Nirwanto, Andi. “Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca undang-Undang Administrasi Pemerintahan)”. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Hendra Nurtjahjo, dkk. Memahami Maladministrasi, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, 2013
Hernold Ferry Makawimbang. Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yogyakarta: Thafa Media, 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006
Muhammad Yasin dkk, Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Jakarta: Universitas Indonesia – Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), 2017
Laica H.M. Marzuki,. “Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara RI”, hlm. 13. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, Hotel Mercure, Jakarta, 26 Januari 2016
Philiphus M Hadjon, “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014”, disampaikan dalam Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Hotel Garden Palace, 5 Juni 2015
Philiphus M Hadjon. “Konsep Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, disampaikan dalam Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Hotel Garden Palace, 5 Juni 2015
Romli Atmasasmita. “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kristis Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi”, Hotel Mercure, Jakarta, tanggal 26 Maret 2015
Shinta Agustina dkk. Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum; Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Kerjasama Judicial Sector Support dengan LeIP, 2017
SF Marbun, “(R)UU Administrasi Pemerintahan sebagai Ujung Tombak Negara Hukum-Demokratis (Telaah dari Optik Hukum Administrasi)”, dalam Menggagas Undang-Undang, Administrasi Pemerintahan, Sepuluh Karya Tulis Terbaik Lomba Jurnalistik dan Karya Tulis Para Ahli (Jakarta): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, 2008)
Zudan Arif Fakrulloh. “Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan”, Seminar Nasional, HUT IKAHI Ke-62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 Maret 2015
Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2004
Majalah
Majalah Konstitusi Januari 2013
W. Riawan Tjandra. Inovasi, Diskresi, dan Korupsi, harian Kompas edisi 22 September 2015
Peraturan-Perundangundangan
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No…, Tambahan Lembaran Negara No. 4150
Undang-Undang Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara No. 4654)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4899).
Undang-Undang Tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 No…)
Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara No. 5601).
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Bagi Pejabat Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 No. 230, Tambahan Lembaran Negara No. 5943)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1267)
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016
Putusan kasasi MA No. 482K/TUN/2016 antara Hadi Poernomo melawan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.237-262
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.