PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK SECARA MUFAKAT DAN DEMOKRATIS / DISPUTE RESOLUTION OF INTERNAL POLITICAL PARTIES IN CONSENSUS AND DEMOCRATIC
Abstract
Penyelesaian perkara pada jalur litigasi yang cenderung lambat ditambah dengan penumpukan perkara, didukung dengan banyaknya celah atau kekurangan pada undang-undang partai politik, khususnya terkait penyelesaian perselisihan internal partai. Banyaknya permasalahan tersebut mengharuskan setiap individu yang terlibat untuk mengambil tindakan progresif dengan melampaui peraturan tersebut. Tindakan progresif yang dimaksud salah satunya melalui jalur non-litigasi yakni mediasi. Mediasi dilaksanakan dengan musyawarah mufakat, dengan melibatkan rakyat didalamnya, atau lebih tepatnya tokoh masyarakat yang dirasa netral. Terlepas hal itu merupakan sengketa internal partai, namun rakyatlah yang memiliki andil di dalam setiap roda kehidupan partai politik di dalam sistem demokrasi. Kemudian ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam rangka penyelesaian perselisihan internal partai politik, selain mediasi tadi, ada tiga sistem penunjang untuk mencegah potensi buruk yang ditimbulkan akibat gejolak internal partai. Pertama, melalui mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik tersebut dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, melalui mekanisme transparansi partai melalui rakyat di luar partai yang dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Ketiga, menjamin kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai.
The settlement of cases in litigation pathways that tend to be slow coupled with the accumulation of cases, supported by the many gaps or shortcomings in the laws of political parties, especially related to the settlement of internal party disputes. The number of these problems requires every individual involved to take progressive action by exceeding these regulations. The progressive actions that are meant by one of them through non-litigation means mediation. Mediation is carried out through consensus deliberations, involving the people in it, or more precisely the community leaders who are perceived as neutral. Apart from that it is an internal party dispute, but it is the people who have a share in every wheel of the life of a political party in a democratic system. Then there are several ways that can be pursued in order to resolve internal political party disputes, in addition to the mediation, there are three support systems to prevent the bad potential arising from internal party turmoil. First, through an internal mechanism that guarantees democratization through the participation of members of the political party in the decision making process. Second, through the mechanism of party transparency through people outside the party who can participate in the determination of policies that are to be fought for through and by political parties. Third, guarantee the freedom of thought, opinion and expression, as well as the freedom to gather and organize peacefully.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adriaan W. Bedner, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. HuMa, Van Vollenhoven Institute, KITLV-Jakarta, Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan). Pustaka Magister, Semarang, 2012.
Daniel S Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. LP3ES, Jakarta, 2014.
Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2007.
Robert Dahl, Demokrasi dan Para Pengkritiknya. terjemahan A. Rahman Zainuddin, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.
Soekarno, Dibawah Bendera Revolusi. Panitya Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, Jakarta, 1963.
Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Thomas Meyer, Dari Partai Kepemimpinan Otoriter ke Partai Massa. Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, Jakarta, 2012.
Makalah
Jimly Asshiddiqie, Dinamika Partai Politik dan Demokrasi, Makalah versi digital, Tanpa Tahun.
Randy Pradityo, Internasionalisme dalam Pancasila, Makalah disampaikan pada Call for Papers Kongres Pancasila VIII yang diadakan oleh Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 30 Mei-01 Juni 2016.
Internet
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5504584b9a7ec/mahkamah-partai-dulu--pengadilan-kemudian, diakses pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.375-386
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.