ZINA DAN GERAKAN LGBT: QUO VADIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) DALAM PENYELAMATAN MORALITAS BANGSA (Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUUXIV/2016) / ADULTERY AND LGBT MOVEMENT: QUO VADIS PENAL POLICY FOR SAVING MORAL NATIONS (Annotation of Constitutional Court Decision Number 26/PUUXIV/2016)
Abstract
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender sudah menjadi sebuah gerakan berbahaya, akan tetapi belum ada norma hukum yang mengatur tentang perilaku asusila tersebut, Pentingnya sanksi terhadap pelaku zina dan LGBT merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi moral dan ideologi Nusantara dari faham berbahaya, akan tetapi Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan tersebut karena pemidanaan pelaku zina, baik strafsoort maupun strafmaat, dan perilaku asusila lesbian, gay, biseksual, dan transgender memerlukan pembentukan norma baru, sehinggga menjadi Kebijakan hukum pidana (Penal policy). Kewenangan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi menjadi hak Pembentuk Undang-Undang yaitu DPR bersama Presiden. Tulisan ini merupakan Anotasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUUXIV/2016 yang memberikan penjelasan kepada masyarakat adanya Quo Vadis Kebijakan hukum pidana (Penal policy) dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender are becoming a dangerous movement, yet there is no legal norm governing this immoral behavior. The sanctions importance towards adultery and LGBT perpetrators is a form of state assertiveness in the conservation of the moral and ideology from dangerous movement. Meanwhile, the Constitutional Court rejected the request by the argumentation which is that punishment of adultery, both strafsoort and strafmaat, and Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender needs a new norm to a penal policy. The authority is not the authority of the Constitutional Court, but it is the right of the Acting Legislator, namely the House of Representatives together with the President. This paper is an Annotation of Open Law Policy of Constitutional Court Decision 26 / PUUXIV / 2016 that provides an explanation to the public about Quo Vadis of Open law policy in the Constitutional Court decision.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009.
Al-Qur’an dan terjemahannya, Departemen Agama RI. Bandung: Diponegoro, 2008.
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konsitusi Makna Dan Aktualisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Aksara Baru, 1976.
Mustafa Lutfi dan Luthfi J Kurniawan, Prihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik, Perspektif Politik Kesejahteraan, Kearifan Lokal, Yang Pro Civil Society dan Gender, Malang: Setara Press, 2011.
Natangsa Surbakti, Peradilan Restorative dalam Bingkai Empiris, Teori dan Kebijakan, Yogyakarta: Genta Publising, 2015.
Oetomo, Dede. Memberi Suara Bagi Yang Bisu, Yogyakarta: Galang Printika. 2001.
P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2011.
Viktor Imanuel, Konsep Ujimateril: Kajian Pembentukan dan Uji Materil Peraturan Kebijakan di Indonesia, Malang: Setara Press, 2013.
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum,Yogyakarta: Genta Publising, 2011.
Jurnal
Alexander J. Martos, et al., Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) Health Services In The United States: Origins, Evolution, And Contemporary Landscape, Jurnal PLOS ONE, July 10, 2017.
Bambang Kesowo, Negara Hukum, Program Legislasi Nasional dan Kebutuhan Desain Besar Bagi Perencanaannya, ARENA HUKUM Volume 6, Nomor 1, April 2012, Halaman 1-74
Clara Staples, Freedom Of Speech In Indonesian Press: International Human Rights Perspective, Brawijaya Law Journal v.3 n.1 2016.
Ihsan Dacholfany dan Khoirurrijal, Dampak LGBT dan Antisipasinya di Masyarakat, NIZHAM : Jurnal Studi Keislaman,Vol. 05, No. 01 Januari-Juni 2016
Imron Muttaqin, Membaca Strategi Eksistensi LGBT Di Indonesia, Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol 3, Nomor 1 2016, H.78
Kamus Hukum, Ratio desidendi, Majalah Konstitusi, Nomor 48 Januari 2011
Masthuriyah Sa’dan, LGBT dalam Perspektif Agama dan HAM, NIZHAM : Jurnal Studi Keislaman, Vol 5, No 1 (2016)
Riswan Erfa, Kriminalisasi Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual), ARENA HUKUM Volume 8, Nomor 2, Agustus 2015.Halaman 147-399
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi 132/PUU-XIII/2015 Tahun 2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUUXIV/2016 Tahun 2017
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 144/Pid/1983/PT-Mdn
Internet
http://www.wisegeek.org/what-is-ratio-decidendi.htm
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.263-278
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.