EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN DALAM MENANGGULANGI PENGHINDARAN PAJAK KORPORASI / THE EFFECTIVENESS OF CRIMINAL SANCTION ON THE GENERAL PROVISIONS OF TAXATION IN ADDRESSING CORPORATION TAX EVASION
Abstract
Penghindaran pajak yang dilakukan dengan skema tertentu oleh wajib pajak badan, dalam hal ini korporasi telah menjadi permasalahan yang sulit diatasi dengan instrumen perundang-undangan yang ada saat ini khususnya melalui ketentuan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), spesifik ketentuan pidananya dalam mengatasi penghindaran pajak oleh wajib pajak badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif. Data disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang terkait setiap pokok penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan masih kurang memadainya perangkat pidana dalam UU KUP, diindikasikan dengan masih tingginya nilai penghindaran pajak oleh wajib pajak badan. Pembinaan wajib pajak sebagai tujuan pidana pajak tidaklah berjalan semestinya, terlihat dari kultur pajak wajib pajak badan yang masih menganggap pajak sebagai beban untuk diefisienkan, mulai dari pelaku usaha, hingga akademisi. Dalam penerapannya, pidana pajakpun diterapkan sesuai unsur subjektif dan objektif ketentuan pidana Pasal 38-39 UU KUP. Namun UU KUP ternyata masih menganut pemidanaan terhadap orang pribadi sebagaimana dianut KUHP/KUHAP tanpa ada penjelasan lebih lanjut, sehingga menjadi masalah dalam penerapannya terhadap korporasi. Namun dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 maka hal itu dapat dilakukan, meskipun bersifat formil. Disisi lain, pidana UU perpajakan meskipun dikatakan menganut asas ultimum remedium namun kenyataannya, ketentuan pidananya masih banyak yang menganut pidana sebagai premium remedium.
Tax evasion by the corporate taxpayer has become difficult to overcome with existing legislation instrument especially by criminal law. This research analyzes the effectiveness of Law Number 6 of 1983 on General Provisions of Taxation as amended by Law Number 16 of 2009 (hereinafter UU KUP), Specifically through its criminal provision, against the corporate taxpayer. This research was a normative legal research with qualitative analysis method. The research was presented descriptively in order to draw the conclusion about each subject of the research. The research result showed the inadequate enforcement of UU KUP showing the high indication of the tax evasion by the corporate taxpayer. The control system of the taxpayer through criminal sanction had not run effectively, it was seen by the culture of the corporate taxpayer who still regards taxes as burdens to be addressed, ranging from business actors to academics. Furthermore, the tax crime was applied according to the subjective and objective elements of the criminal regulation Article 38-39 of UU KUP. However, UU KUP holds punishment system against only individuals as a law subject without any further explanation, as adopted by KUHP / KUHAP. Thus becoming a problem in its application to corporations. Nevertheless, with the presence of Supreme Court Regulation Number 13 of 2016, this case could be done, although it is still a formal regulation. On the other hand, the taxation law, though it was said that it held the principle of ultimum remedium, in reality, its criminal provision was still much embraced the crime as the premium remedium.
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Al- Anshari, Insan. Tindak Pidana Perpajakan. Jakarta: Straftrecht Study Center, 2012.
John Hutagaol dan Darussalam. Kapita Selekta perpajakan. Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Antonius Maria laot Kian, “Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia,” Hasanuddin law review. 1(1) (2015): 56. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.39.
Gunadi. Transfer Pricing; suatu tinjauan akuntansi menejemen dan pajak. Jakarta: Bena rena pariwara, 1994.
Hanlon, Dyreng. The Effects of Managers on Corporate Tax Avoidance. Amerika: University of North Carolina, 2008.
Lamintang, PAF. Dasar - Dasar Hukum Pidana di Indonesia , Bandung: PT Citra ditya Bakti, 1997.
Lumbantoruan, Sophar. Akuntansi Pajak, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia. 2004.
Mustafa Bola & Romi Librayanto. “Korelasi Putusan hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi (Suatu Studi tentang Aliran Pemikiran Hukum)”. Hasanuddin law review,1(1), (2015):40 .doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.38
Ramli, Samsul dan Fahrurrazi. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Jakarta: Visimedia Pustaka, 2014.
Saidi, M. Djafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dan Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.
Suandy, Early. Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat, 2003.
Sudarto. Tonggat, Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2009.
Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
Laporan dan Undang-Undang
Direktorat Jenderal Pajak.(2016), Laporan Tahunan 2015
Global Financial Integriti Report. “Illicit financial Flows From Developing countries”. Annual Report, 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1995
Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara yang dilakukan oleh Korporasi
Per DJP Nomor : Per - 32/Pj/2011 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
UU Ketentuan Umum perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.23-44
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.