PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN PADA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN / THE ROLE OF SUPERVISORY JUDGE TO PREVENT THE DISCRETION IN COURT DECISION IMPLEMENTATION
Abstract
Penyimpangan dalam proses peradilan pidana sebenarnya bukan hanya dapat terjadi pada tahap penyelidikan, penyidikan (pra-adjudikasi), penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan (adjudikasi), tetapi juga dapat terjadi pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan (pasca adjudikasi). Penelitian ini membahas masalah peranan Hakim Pengawas dan Pengamat dalam mencegah terjadinya penyimpangan pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan, kendala apa saja yang dihadapi, dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang sebagian besar datanya diperoleh dari studi kepustakaan didukung oleh penelitian observatoris selama peneliti melaksanakan tugas sebagai jaksa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama ini peranan Hakim Pengamat dan Pengawas belum dijalankan secara maksimal sehingga belum cukup efektif dalam mencegah terjadinya penyimpangan pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Adapun kendala penyebab Hakim Pengamat dan Pengawas kurang berperan secara efektif, pada umumnya terkait dengan kesibukan Hakim Pengawas dan Pengamat itu sendiri, karena selain dibebani tugas sebagai pengamat dan pengawas yang bersangkutan juga masih dibebani tugas-tugas penanganan perkara. Bahkan tugas sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat jutsru dianggap sebagai tugas sampingan. Kendala lain yang dihadapi ialah belum tersedianya sarana dan prasarana, serta tidak adanya biaya operasional. Oleh karena itu ke depan perlu ada reformulasi terhadap keberadaan lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat agar dapat berfungsi secara efektif.
Discretion in the criminal justice process not only occur in the investigation (pre-adjudication) and the prosecution on trial stage (adjudication) phase, but also occur during the execution of the court decision (post-adjudication). This study discusses the role of supervisory judges in preventing the occurrence of discretion in the execution of court decisions, the problems arise, and the solution. This research is a normative research that most of the data obtained from literature study, supported by observatory research during researcher perform duty as a prosecutor. The results showed that the role of supervisory judge not maximal so that not yet effective enough in preventing occurrence of discretion at stage of execution of court decision. The supervisory judge is busy with the duties of handling cases. Most of the time the duties as a supervisory judges are considered as a side task. Other obstacles encountered are the lack of facilities and infrastructure, and the absence of operational costs. Therefore, in the future there needs to be a reformulation of the existence of the Supervisory Judge institutions in order to be effective.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Alston, Philip and Ryan Goodman. International Human Rights in Context: Law, Politics and Morals, Text and Materials. New York: Oxford University Press, 2012.
Bawengan, Gerson W. Pengantar Psychology Kriminal. Jakarta: Pradnya Paramita, 1977.
Durkheim, Emile. “Crime as a Normal Phenomenon”. Dalam: J.E. Sahetapy. Bacaan Kriminologi I. Surabaya: Pusat Studi Kriminologi Univ. Airlangga, 1987.
Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Fellmeth, Aaron X. and Maurice Horwitz, Guide to Latin in International Law, New York: Oxford University Press, 2009.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Hamzah, A. dan Irdan Dahlan. Perbandingan KUHAP dan HIR dan Komentar. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Kaufman, Whitley R.P. Honor and Revenge: A Theory of Punishment. Dordrecht: Springer, 2013.
Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.
Nasution, A. Karim. Tugas Kejaksaan Sebagai Pelaksana Putusan Hakim Dalam Kaitannya Dengan Proses Penegakan Hukum di Negara Kita. Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung RI, 1981.
Nurjaya, I. Nyoman. Profil Penjahat White Collar. Malang: Universitas Brawijaya, 1989.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1985.
______. Pokok-pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1982.
Prakoso, Djoko. Kedudukan Justisiabel di Dalam KUHP. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
______. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Purbocaroko, Purnadi dan A. Ridwan Malik. Filsafat Hukum Pidana dalam Tanya Jawab. Jakarta: Penerbit CV Rajawali, 1982.
Ranoemihardjo, R. Atang. Hukum Acara Pidana-Studi Banding Antara Hukum Acara Lama (HIR, dll) Dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP). Bandung: Tarsito, 1983.
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.
Saleh, Roeslan. Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru, 1981.
Tahir, Hadari Djenawi. Pokok-pokok Pikiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Tirtaamidjaja, M.H. Kedudukan Hakim dan Djaksa dalam Atjara Pemeriksaan Perkara Pidana dan Perdata. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1960.
Ujan, Andre Ata. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Makalah dan Surat Kabar
Adi Andojo Soetjipto, “Kedudukan dan Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat Menurut KUHAP,” lampiran SEMA No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Hakim Pengawas dan Pengamat.
Paulus Hadi Suprapto, “Lembaga Pemasyarakatan, Gambaran Bagian Sistem yang Tercecer”, Harian Suara Merdeka, Selasa, tanggal 17 Februari 1987.
Internet
Okezone. “Ini Dia Kronologis Pertukaran Napi di Bojonegoro.” Berita, https://news.okezone.com/read/2011/01/03/340/410033/ini-dia-kronologis-pertukaran-napi-di-bojonegoro (diakses pada tanggal 27 Nopember 2017).
Hukumonline. “Pemalsuan Putusan Yang Terus Berulang.” Berita, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51189fc2bc59d/pemalsuan-putusan-yang-terus-terulang (diakses pada tanggal 29 Nopember 2017).
Kompas. “Inilah Kronologi Penukaran Tahanan.” Berita, http://ekonomi.kompas.com/read/2011/01/06/14430689/inilah.kronologi.penukaran.tahanan (diakses pada tanggal 29 Nopember 2017).
Kompas. “Napi Keluar Masuk Lapas, Kumham Tak Boleh Angkat Tangan.” Berita, http://nasional.kompas.com/read/2013/05/10/09072399/Napi.Keluar.Masuk.Lapas..Kumham.Tak.Boleh.Angkat.Tangan (Diakses pada tanggal 29 Nopember 2017).
CNNIndonesia. “Kontroversi Gayus Tambunan Hobi Pelesir Saat di Penjara”. Berita, https://cnnindonesia.com/nasional/20150921104505-12-79976/kontroversi-gayus-tambunan-hobi-pelesir-saat-dipenjara/ (diakses pada tanggal 29 Nopember 2017).
Peraturan Perundang-undangan dan putusan peradilan
Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Tap MPR No. II/MPR/1983, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakim an.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakim an
Putusan MK Nomor: 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Terhadap UUD 1945.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 7 Tahun 1985 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1984, Tanggal 5 Maret 1984, tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.45-66
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.