PENERAPAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BAGI PRAJURIT TNI DALAM PUTUSAN PENGADILAN / THE IMPLEMENTATION OF MEDICAL AND SOCIAL REHABILITATION FOR INDONESIAN NATIONAL ARMED FORCES PERSONNEL IN COURT DECISION

TUMBUR PALTI D. HUTAPEA(1*)

(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemerintah berupaya gencar memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia yang kerap terjadi dan telah menerobos berbagai lapisan masyarakat. Di institusi TNI, tidak jarang ditemui oknum prajurit TNI terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlihat dari banyaknya perkara pidana narkotika yang disidangkan di pengadilan militer di beberapa wilayah Indonesia. Sampai saat ini belum ada regulasi khusus dari internal TNI yang mengatur Oditur Militer dalam mengeksekusi terdakwa sesuai perintah putusan untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit yang ditunjuk. Lebih lanjut, belum ditemukan peraturan yang menunjuk rumah sakit milik pemerintah ataupun rumah sakit milik kedinasan di institusi TNI sebagai tempat rehabilitasi medis dan sosial yang dikhususkan bagi Prajurit TNI aktif. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi upaya yang bisa dilakukan agar perintah putusan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial dapat terlaksana di lingkungan institusi TNI dan sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) digunakan dalam penelitian ini. Beberapa putusan tingkat kasasi dalam amar putusannya memerintahkan terdakwa (prajurit TNI yang didakwa) untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial, hal ini merupakan langkah progresif atau terobosan baru di ranah peradilan militer. Namun demikian, ditemui kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Oleh sebab itu, perlu dibuat regulasi khusus di internal institusi TNI untuk menetapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan/pecandu narkotika. Inisiasi kerja sama institusi TNI dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan/atau seluruh rumah sakit milik TNI yang dilengkapi dengan unit rehabilitasi medis dan sosial juga perlu dilakukan.

The government has aggressively combat drug abuse and trafficking in Indonesia, which often happens that even had penetrated various layers of the society. This makes narcotics related crime was categorized as an extra ordinary crime, requiring special and ongoing handling. In TNI institutions there were many TNI soldiers involved in narcotics abuse as there are still many narcotic criminal cases being tried in military court in some parts of Indonesia. There is no special regulation within the TNI institution that regulates the Military Oditur to execute the defendant in accordance with the order of the decision to carry out medical and social rehabilitation at the designated hospitals. Furthermore, no regulations have been formulated that assigns state-owned hospitals or government-owned hospitals in TNI institutios as a special medical and social rehabilitation center for TNI soldiers. This study aims to identify measures that can be done in order to command the court's decision can be implemented in the environment and in accordance with the military institution mandated by law. The method used in this study is normative law research based on positive law study. This study uses the primary legal materials in the form of law and court decisions, secondary legal materials in the form of books, journals, theses and so forth. A statute approach and case approach were used in this study. Several judgments of appeal as yudex juris mention in the ruling ordered the defendant (TNI soldiers indicted) to carry out medical and social rehabilitation is a progressive step or a new breakthrough in the realm of military court, although encountered obstacles in the execution. Need to be made in the internal regulation of the military institutions to establish medical and social rehabilitation of the soldiers involved in the abuse / drug addicts. Initiation TNI cooperation with several goverment hospitals or owned hospitals in TNI institutions equipped with medical and social rehabilitation unit also needs to be done.


Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Anggraini, Devi, Kebijakan Asean dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Asia Tenggara. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 5 No. 3.,2016.

Araf, Al dkk., Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Jakarta: Imparsial, 2007.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana, Semarang: Ananta,1994.

Hartati, Sri dan Mukti, H. Hudali, Peranan Ankum dalam Proses Pemberhentian Prajurit TNI AD secara Administrasi (Studi di Hukum Kodam VI/Mlw), Jurnal Yuriska, Vol.7 No.1,2015.

Hutapea, Tumbur Palti D., Eksistensi Bantuan Hukum terhadap Prajurit TNI sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Praktiknya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.5 No.3, November 2016.

Mahzaniar, Pengaturan, Penanganan dan Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pembayaran Cek Giro Kosong, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol.5 No.2, 2017.

Panjaitan, Petrus I. dan Kikilaitety, Samuel, Pidana Penjara: Mau Kemana, Jakarta: CV. Indhil & Co., 2007,

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Reksodiputra, Mardjono, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1995.

Rahmanto, Tony Yuri, Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus di Provinsi Jawa Timur, Jurnal De Jure Vol. 17 No.2, Juni 2017.

__________, Upaya Alternatif Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika terhadap Pengguna dalam Perspektif HAM, Jakarta: Balitbangham, 2016.

Sahetapy, J.E., Bunga Rampai Viktimisasi, Cet. I, (Bandung: Eresco, 1995),

Sholehuddin, M., Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Tanya, Bernard L.,dkk., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Tim Pokja Pengkajian Hukum Angkatan Darat, Kajian Yuridis tentang Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi PelakuTindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI, Jakarta: 2016.

Topo Santoso, Polisi dan Jaksa Keterpaduan atau Pergulatan, Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000.

Susanti, D.O. dan Efendi, A., Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Zulva, Eva Achjani dan Aji, Indrianto Seno, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Internet

Oknum TNI Ditembak Mati BNN, Jenderal Gatot: Sikat Prajurit Terlibat Narkoba, https://news.detik.com/berita/d-3347126/oknum-Tni-Ditembak-Mati-Bnn-Jenderal-Gatot-Sikat-Prajurit-Terlibat-Narkoba, diakses 18 Agustus 2017.

UNODC (1995). The Social Impact of Drug Abuse. World Summit for Social Development, Copenhagen. www.unodc.org/pdf/technical_series_1995-03-01_1.pdf, diakses tanggal 17 Agustus 2017.

UNODC (1998), Economic and Social Consequences of Drug Abuse and Illicit Trafficking http://www.unodc.org/pdf/technical_series_1998-01-01_1.pdf, diakses pada tanggal 17 Agustus 2017.

http://www.pembaruanperadilan.net/v2/content/publikasi/LTMARI%20-%202014.pdf, diakses tanggal 18 Agustus 2017.

Makalah

Arief, Basrief, “Peran Kejaksaan sebagai Sub-sistem Dalam dengan tema Komitmen Penyidik Polri Melaksanakan Penegakan Hukum dengan Jujur, Benar dan Adil untuk Memenuhi Tuntutan Rasa Keadilan Masyarakat” makalah disampaikan dalam seminar di Jakarta tanggal 13 Maret 2012.

Mere, Gories, “Implementasi Hak Kesehatan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika untuk mendapatkan pengobatan rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Makalah dalam seminar yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat di Gedung Nusantara DPR RI pada tanggal 23 November 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba.

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Peradilan Militer dari Naungan Markas Besar TNI ke Mahkamah Agung.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2011.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B-136/E/EJP/01/2012.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/153/2013 tanggal 4 Mei 2012.

Putusan

Putusan Kasasi No. 03K/MIL/2012.

Putusan Kasasi No. 25 K/MIL/2015.

Putusan Kasasi No. 88K/MIL/2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.67-86

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by:

Google CendekiaISSN -International Standard Serial NumberBASE - Bielefeld Academic Search EngineBoston University LibrariesCopacCrossref Metadata SearchEBSCOHOLLIS is Harvard Library's catalogIPI-Indonesian Publication IndexISJD - Indonesian Scientific Journal DatabaseMendeley brings your researchNYU Libraries - New York University LibrariesOpen Academic Journals IndexPrinceton University LibraryDirectory of Open Access Scholarly Resources (ROAD)Sherpa RomeoScience and Technology IndexOxfordUCLA LibraryLeiden University LibrariesThe World's Largest Library Catalog