PERTIMBANGAN KEADAAN-KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA / AGGRAVATING AND MITIGATING CIRCUMSTANCES CONSIDERATION ON SENTENCING
Abstract
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup jelas mengatur perihal keadaan memberatkan dan meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana. Literatur mengenai hal tersebut juga masih minim, padahal permasalahan tersebut sangat penting karena merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam setiap putusan yang menjatuhkan pidana. Setelah pertimbangan pembuktian kesalahan terdakwa, pertimbangan untuk penjatuhan pidana merupakan hal terpenting lainnya dalam putusan. Penjatuhan pidana inilah yang disebut sebagai proses yang melibatkan pergulatan batin hakim yang memutus perkara. Pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan memiliki pengaruh terhadap: proporsionalitas penjatuhan pidana, penentuan penjatuhan pidana maksimum dan pidana minimum, dan juga sebagai dasar penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus yang telah ditentukan pembuat undang-undang. Penelitian ini juga merumuskan beberapa karakteristik dan batasan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan yang harus dipenuhi dalam penjatuhan pidana.
Aggravating and mitigating circumstances on sentencing have not clearly regulated in Indonesian legislation, it is also lack of studies wrote about this issue, even though this issue is very important in determining sentences. Following the examination of proof on the defendant’s guilt, consideration on sentencing are the next crucial things - this is what so-called the judges inner struggle. Consideration of aggravating and mitigating circumstances influences: the proportionality of sentencing, determination on maximum and minimum sentencing, and also as a rationale of sentences below the minimum limit that has been determined by legislator. This research also concludes criteria and limitation on what circumstances should be considered as aggravating and mitigating.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Garner, Bryan A, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, St.Paul, MN.: West Publishing Co., 2004.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana/Prenadamedia Group, 2015.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Morrison, Wayne, Jurisprudence, From Greeks to Post-modernism, London: Cavendish Publishing Limited, 2000.
Artikel Jurnal
Gorbunova, Larisa V. et. al., Aggravating Circumstances, Significance and Correlation with Qualifying Signs, dalam Mediterranean Journal of Social Science, Vol. 6, No. 3 S 7. Roma, Italia: MCSER Publishing, 2015.
Hessick, Carissa Byrne, “Why Are Only Bad Acts Good Sentencing Factors?”, dalam Boston University Law Review, Vol. 88:1109, 2008.
Peonasu, Cosmin, “Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishment” dalam Journal of Danubian Studies and Research, Vol. 5, No. 1/2015, 147-159, Romania: Faculty of Law, Danubius University, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Stetler, Russell, “The Mystery of Mitigation: What Jurors Need to Make a Reasoned Moral Response in Capital Sentencing” dalam Univ. Of Pennsylvania Journal ol Law and Social Change, Vol. 11, 2007-2008.
Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Karangan
Manan, Bagir, “Mengadili Menurut Hukum”, dalam Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.
Tesis
Wicaksono, Tendik, Penjatuhan Pidana oleh Hakim di Bawah Batas Minimum Khusus dari Ketentuan Undang-undang dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana, No. 1 Tahun 1946, yang memberlakukan, mengubah, dan menambah ketentuan W.v.S. Ned. Ind, (Hukum Pidana 8 Maret 1942, yang kemudian diubah dan ditambah lagi berturut-turut dengan UU 1/1946, UU 20/1946, UU 8/1951, UU 8/Drt/1955, UU 73/1958, UU 1/1960, Perpu 16/1960, Perpu 18/1960, Penpres 1/1965, Penpres 7/1974, dan UU 27/1999, disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
______________. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, No. 48 Tahun 2009, LN. No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076.
Republic of Phipppines, The Revised Penal Code of Philippines, Act. No. 3815.
Republic of Romania, Criminal Code of the Republic of Romania, Law 286 of 17 July 2009.
Russian Federation, The Criminal Code of The Russian Federation, No. 63-Fz of June 13, 1996.
Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “Kamus Besar Bahasa Indonesia IV”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keadaan (diakses 26 Juli 2017).
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.87-108
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.