PEMBENTUKAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH / THE ESTABLISHMENT OF ACEH QANUN NO 3 OF 2013 ON ACEH FLAG AND SYMBOL

MUHAMMAD RIDWANSYAH(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPRA. Hasil evaluasi Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menolak pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian ini adalah, (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol masyarakat Aceh sendiri. Hal ini dikarenakan ada sejarah yang kuat terhadap bendera dan lambang Aceh, (2) peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh, (3) peneliti juga menemukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan dasar terbentuknya qanun tersebut. Dalam hal proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait qanun tersebut, masih belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Hal ini dikarenakan qanun bendera dan lambang Aceh tidak bisa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena terhalang oleh pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

The research on Aceh Qanun (local regulation) establishment was conducted to analyze the evaluation process of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was ratified by Governor and Aceh House of Representative (DPRA). The result of government evaluation in this case Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia refused the enactment of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. This research was a normative legal research. The data collection was library research methods to get secondary data in law matters. The research, a descriptive analysis research, aims to describe or provide a systematic, factual and accurate description of a particular area, about certain traits or factors. The research result were as follows, (1) Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was Aceh people own symbol. It has a stong history behind the Flag and Symbol, (2) the regulations gives legitimation on Aceh Flag and Symbol Qanun,(3) the researcher also found that there was an Act no.11 year 2006 on Aceh Government that stated the foundation of that Qanun.In relation with the evaluation process by Ministry of Home Affairs, there was no common ground between Central Government and Aceh Government. Aceh Qanun on Aceh Flag and Symbol can not be canceled by Central Government because it is hindered by Act no.11 year 2006 on Aceh Government.


Full Text:

PDF

References


A. Hasjmy. 59 Tahun Aceh Merdeka Di Bawah Pemerintahan Islam Di Indonesia. Medan: Al-Maarif, 1981.

———. Kebudayaan Aceh Dalam Sejarah. Jakarta: Beuna, 1983.

———. Sultan Iskandar Meukuta Alam. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Azyumardi Azra. Islam Di Asia Tenggara Sampai Abad Ke 18: Perspektif Islam Di Asis Tengara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989.

Bagir Manan. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945. Bandung: Uniska Press, 1993.

Cheema, G. Shabbir, and D. A. Rondinelli. Decentralization and Development: Conclutions and Directions. New Delhi: Sage Publication, 1983.

H. M. Zainuddin. Tarich Atjeh Dan Nusantara. Medan: Pustaka Iskandar Muda, 1961.

Hans Kelsen. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Husaini M. Hasan. Dari Rimba Aceh Ke Stockholm. Jakarta: Batavia Publishing, 2015.

M. Hasbi Amiruddin. Aceh Serambi Mekkah. Banda Aceh: Pemeritah Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.

Muhammad Ridwansyah. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 Juni 2016 (2016): 278.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Bandung: Kencana Prenada Media, 2005.

Robertus Wardi. “Perundingan Bendera Aceh Diperpanjang.” Accessed August 20, 2016. http://m.beritastu.com/nasional/11638-perundingan-bendera-aceh-diperpanjang-.html.

Tjahjo Kumolo. “Sesuaikan Qanun Dengan Undang-Undang.” Accessed May 26, 2015. http://otda.kemendagri.go.id/index.php/berita-210/717-sesuaikan-qanun-dengan-uu.

Zuhri Noviandi. “Soal Bendera Aceh, Yusril Ihza Mahendra: Mau Tidak Mau Pemerintah Pusat Harus Mengalah.” Accessed August 21, 2016. http://mediaaceh.co./news,soal-bendera-aceh-yusril-ihza-mahendra-mau-tidak-mau-pemerintah-pusat-harus-mengalah-8846.

Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: Latar Belakang, Proses Dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Buku IV Ke. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

“Refleksi 8 Tahun MoU Helsinky Ancaman Aceh Ke Depan.” News Detik. Last modified 2013. Accessed May 26, 2015. http://news.detik.com/read/2013/08/15/095136/2330243/103/refleksi-8-tahun-mou-helsinki ancaman-aceh-ke-depan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negera 4438).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentan Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, (Lembaran Aceh tahun 2013 nomor 3).




DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.109-126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by:

Google CendekiaISSN -International Standard Serial NumberBASE - Bielefeld Academic Search EngineBoston University LibrariesCopacCrossref Metadata SearchEBSCOHOLLIS is Harvard Library's catalogIPI-Indonesian Publication IndexISJD - Indonesian Scientific Journal DatabaseMendeley brings your researchNYU Libraries - New York University LibrariesOpen Academic Journals IndexPrinceton University LibraryDirectory of Open Access Scholarly Resources (ROAD)Sherpa RomeoScience and Technology IndexOxfordUCLA LibraryLeiden University LibrariesThe World's Largest Library Catalog