EKSEKUTABILITAS PUTUSAN ARBITRASE OLEH LEMBAGA PERADILAN / THE EXECUTABILITY OF ARBITRATION AWARD BY JUDICIAL INSTITUTIONS
Abstract
Masalah arbitrase merupakan salah satu isu hukum yang cukup aktual dan menarik untuk dibicarakan, karena memiliki peran penting dalam kaitannya dengan dunia bisnis yang semakin berkembang pesat akhir-akhir ini. Dalam dunia usaha dan lalu lintas di bidang perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional, para pelaku usaha dalam kontrak bisnis mereka umumnya lebih menyukai lembaga arbitrase dari pada lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi di antara mereka, sehingga penggunaan lembaga arbitrasepun semakin populer dan meningkat jumlahnya. Suatu sengketa bisnis yang diajukan oleh para pihak melalui lembaga arbitrase seperti halnya pengadilan selalu diakhiri dengan putusan, dan putusan tersebut harus pula dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Suatu putusan, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Akan tetapi kerapkali terjadi, meskipun putusan sudah ada, pihak yang kalah atau termohon eksekusi tidak mau melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela atau dengan iktikad baik (in good faith). Dalam hal yang demikian, maka atas permohonan pihak yang menang atau pemohon eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri dapat melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara paksa (execution forcee).
The arbitration problem is one of the legal issues that are quite actual and interesting to research because it has an important role in rapid business growth. In national or international levels business and trade, the stakeholder in their business contracts generally prefer arbitration agencies rather than judiciary institution to resolve business disputes, so the need of arbitration institutions is popular and increased in number. A business dispute filed by the parties through arbitration, as well as the court, always ends with an award, and the final decision must also be executed or executed. An award will become meaningless if it can not be implemented. But often, even if the verdict already exists, the losing party or the executioner will not commit arbitrary decisions voluntarily or in good faith. In such cases, at the request of the victor or the execution applicant, the Head of the District Court may execute the arbitration ruling by force (execution forcee).
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdurrahman, HM., Hukum Acara Perdata ,Jakarta:Universitas Trisaksi, Cet.5, September 2005.
Bidara,O., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, Cet.1, 1984.
Huala Adolf, Hukum Arbitrase Komersial Internasional, Bandung: Penerbit CV. Keni Media, 2016.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, edisi 2017.
Mahkamah Agung RI., Intermanual Humpunan Putusan Mahkamah Agung tentang Arbitrase, Agustus 1989.
Mauro Rubino Sammartano, International Arbitration Law, Kluwer Law and Taxation Publishers, GA Deventer, 1990.
Setiawan,Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata,Penerbit Alumni Bandung,1992.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Ke-4, Alumni, Bandung, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Penerbit Liberty, edisi keenam,2002.
Sumampouw, M.,Pilihan Hukum Sebagai Titik Pertalian Dalam Hukum Perdjanjian Internasional,disertasi FH UI, 1968.
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum Dan Konvensi New York 1958, Sebuah Tinjauan Atas Pelaksanaan Konvensi New York 1958 pada Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Asing,disertasiUniversitas Indonesia Jakarta,Cet.1,Bandung:PT.Citra Aditya Bakti,1999.
Tiong Min Yeo, “Role of Public Policy, Overt and Camouflaged in International Litigation and Arbitration,” 8th Singapore Conference on International Bussines Law, Current Legal Issues in Internataional Commecial Litigation, Faculty of Law University of Singapore, 1997.
Tony Budidjaya, Public Policy as Grounds for Refusal of Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards in Indonesia, Tata Nusa, Jakarta, 2002.
Tresna,R.,Komentar HIR, Jakarta Penerit PT.Pradnya Paramita, Cet.19, 2000
Wirjono Prodjodikoro, R.,Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung,Cet.9,1982.
Yahya Harahap,M.,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia,Jakarta, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik IndonesiaNo.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Keputusan Presiden No.34/1981 tentang pengesahan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958.
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards(1958).
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.127-150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.