KEBIJAKAN KRIMINALISASI KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI INDONESIA / CRIMINALIZATION POLICIES ON CONSUMING ALCOHOLIC BEVERAGES IN INDONESIA

MOCH. CHOIRUL RIZAL(1*)

(1) Penal Policy of Initiatives (POINTS)
(*) Corresponding Author

Abstract


Selain masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi yang ada saat ini masih belum mampu menjawab permasalahan pokok, yakni dampak negatif dari pengonsumsian minuman beralkohol. Dalam hal ini, tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila belum terwujud dengan baik. Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Di tingkat undang-undang, yakni KUHP, kebijakan kriminalisasi terhadap subjek hukum yang mengonsumsi minuman beralkohol diharuskan merugikan kepentingan hukum orang lain atau umum, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 300, Pasal 492 ayat (1), dan Pasal 536 KUHP. Di tingkat yang lain, yakni peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, beberapa telah secara tegas memuat kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merugikan orang lain atau tidak. Kedua, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada masa yang akan datang. Berdasar pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis, perlu diadakan pembaruan hukum terkait kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Adanya pembaruan kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia menunjukkan bahwa negara telah menjamin hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semua itu merupakan kebutuhan manusia yang menjadi hak asasi yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara atau pemerintah dalam konteks melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia.

Besides still scattered in several laws and regulations, the existing criminalization policy is still not able to answer the main issue, namely the negative impact of consuming alcoholic beverages. In this case, the national development objectives based on Pancasila have not been properly achieved. This conceptual study focuses on 2 (two) key issues. First, the scattered criminalization policies on consuming alcohol in Indonesia. At the law’s level, the Criminal Code, the criminalization policies of legal subjects consuming alcoholic beverages is required to impair the legal or other public interest, as provided in Article 300, Article 492 paragraph (1) and Article 536. At another level, namely the regional regulations, both at the provincial and district/city levels, some have explicitly contained the criminalization policy of consuming alcoholic beverages without considering whether the act is harming others or not. Second, the policy of criminalization to consume alcoholic beverages in Indonesia in the future. Based on philosophical, juridical, and sociological considerations, it is necessary to reform law related to criminalization policy of consuming alcoholic beverages in Indonesia. In the future, with the renewal of the criminalization policy of consuming alcoholic beverages in Indonesia, the state has guaranteed a well-born and inner life, a place to live, and a good and healthy environment which is a human need that becomes a human right that must be respected and fulfilled by the state or government in the context of protecting the lives of all people.


Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Arif Usman. “Minuman Beralkohol: Dilarang Atau Diawasi Peredarannya.” Jurnal Rechtsvinding (2017). http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/MINUMAN BERALKOHOL DILARANG ATAU DIAWASI PEREDARANNYA.pdf.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Jakarta, 2014.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2014.

Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.

———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Chairil A. Adjis. “Alkohol, TKI, Dan Perdagangan Anak: Perspektif Kejahatan Transnasional.” Jurnal Kriminologi Indonesia 4, no. 1 (2005): 78.

Dewi Bunga. “Urgensi RUU Tentang Minuman Beralkohol Dalam Pembaruan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Undiknas 2, no. 2 (2015): 123.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Jakarta, 2013.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Lukman Yulianto. “Harmonisasi Hukum Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.” Jurnal Ilmu Hukum Mizan 1, no. 2 (2012): 34.

Muhtadi. “Tiga Landasan Keberlakukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum ‘Way Riau’ Kota Bandar Lampung).” Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia 7, no. 2 (2013): 213.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.

Paru Andreas, Muhadar, and Andi Sofian. “Analisis Kriminologis Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kota Madya Jayapura.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2015): 6.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Renni Sartika. “Penanggulangan Peredaran Ilegal Minuman Keras Tradisional Dengan Sarana Hukum Pidana.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2014): 9.

Ririn Aprilia. “Disetujui, RUU Larangan Minuman Beralkohol Sebagai RUU Inisiatif DPR.” Last modified 2017. Accessed August 29, 2017. http://politik.news.viva.co.id/news/read/515855-disetujui--ruu-larangan-minuman-beralkohol-sebagai-ruu-inisiatif-dpr.

Salman Luthan. “Asas Dan Kriteria Kriminalisasi.” Jurnal Hukum 16, no. 1 (2009).

Saparinah Sadli. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

———. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Taufikin. “Hukum Islam Tentang Minuman Keras: Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Minuman Keras Di Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.” Jurnal Yudisia 6, no. 2 (n.d.): 496.

Teguh Prasetyo. “Kebijakan Kriminalisasi Dalam Peraturan Daerah Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Pidana Kodifikasi.” Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 16, no. 1 (2009): 26.

“Mabuk, Lalu Rampas Motor.” Jawa Pos, January 16, 2014.

“Mendadak Sesak Nafas Dan Mata Gelap.” Surya, January 7, 2014

“Metanol Akibatkan Kebutaan.” Jawa Pos, January 20, 2014.

“Sepuluh Fraksi Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Inisiatif DPR.” Hukum Online. Last modified 2017. Accessed August 29, 2017. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5587ba6fcf4ef/sepuluh-fraksi-dukung-ruu-larangan-minuman-beralkohol-jadi-inisiatif-dpr.

“Terlambat Berobat Berujung Kematian.” Jawa Pos, January 20, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2005tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2009tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2006tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2002tentang Minuman Keras.

Peraturan Daerah Kota BandungNomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran,dan Penjualan Minuman Keras (Miras).

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2003tentang Penertiban, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2008tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.




DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.151-174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by:

Google CendekiaISSN -International Standard Serial NumberBASE - Bielefeld Academic Search EngineBoston University LibrariesCopacCrossref Metadata SearchEBSCOHOLLIS is Harvard Library's catalogIPI-Indonesian Publication IndexISJD - Indonesian Scientific Journal DatabaseMendeley brings your researchNYU Libraries - New York University LibrariesOpen Academic Journals IndexPrinceton University LibraryDirectory of Open Access Scholarly Resources (ROAD)Sherpa RomeoScience and Technology IndexOxfordUCLA LibraryLeiden University LibrariesThe World's Largest Library Catalog