MENGGAGAS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM BINGKAI IUS CONSTITUENDUM SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN / INITIATING AN INDUSTRIAL RELATIONS COURT IN THE FRAMEWORK OF IUS CONSTITUENDUM AS AN EFFORT TO REALIZE LEGAL CERTAINTY AND JUSTICE

Christina NM Tobing(1*)

(1) Universitas Pelita Harapan Medan
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ratio legis-nya adalah mewujudkan kepastian hukum dan keadilan melalui asas peradilan cepat, tepat, adil dan murah. Eksistensi PHI menimbulkan masalah, baik kemampuan pengetahuan pekerja/buruh tentang hukum formil maupun hukum ketenagakerjaan materil, proses lama, dan substansi hukum belum memadai. Tinjauan ini urgen dilakukan untuk identifikasi upaya yang dapat dilakukan agar ratio legis eksistensi PHI terwujud. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan untuk mengkaji asas-asas peradilan. Hasil tinjauan ini mengidentifikasi beberapa kelemahan, baik dari segi struktur hukum, substansi dan budaya hukum. Upaya untuk mengatasinya, yakni dengan membentuk PHI di setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Revisi UU No. 2 Tahun 2004 yakni : pengaturan yang memperluas pengertian subjek hukum pekerja/buruh dan pengusaha; lembaga konsiliasi dan arbitrase dipertimbangkan keberadaannya; pengaturan upaya hukum kasasi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150 juta dihapus; pengaturan pailit dikategorikan sebagai keadaan mendesak dalam pemeriksaan acara cepat sinkron dengan ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pengaturan khusus mengenai eksekusi putusan PHI dan pengaturan tidak memperkenankan upaya hukum PK dalam proses eksekusi. Kepastian hukum batas waktu proses administrasi perkara hingga pelaksanaan putusan. Optimalisasi pemanfaaatan sarana Informasi Teknologi (IT) dalam proses administrasi perkara, khususnya pemanggilan “delegasi”.

The Industrial Relations Court (IRC) is instituted based on Law No. 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes. The ratio legis is to realize legal certainty and justice through the principle of fast, precise, fair and cheap judicial process. The existence of the IRC poses some problems with respect to the knowledge competence of workers/laborers in formal law and material employment law, as well as the lengthy process and insufficient legal substance. A review on this matter is urgently needed to identify the efforts that can be made so that the ratio legis for the existence of IRC can be established. The method used is a normative legal research method based on the study of positive law, namely Law No. 2 of 2004. The approach is using legislation to examine the principles of judicial process. The results of this review have identified several weaknesses in terms of legal structure, legal substance and legal culture. An effort to overcome them is by instituting an IRC in every District/Municipal Court. The revisions made to Law No. 2 of 2004 include: a regulation that broadens the definition of the legal subjects workers/laborers and employers; consideration of the existence of conciliation and arbitration institutions; revocation of the regulation on the appeal to the highest court for lawsuits below Rp 150 million in value; a regulation on bankruptcy to be categorized as an urgent situation in examinations by fast proceedings, consistent with the provisions of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations; a specific regulation on the execution of IRC decisions and a regulation that does not allow the legal remedy of judicial review in the execution process; legal certainty with respect to the limit on the time frame from the case administration process up to the execution of the decision; optimization of the use of Information Technology (IT) facilities in the case administration process, especially in summoning the “delegates”.


Keywords


pengadilan hubungan industrial; kepastian hukum; keadilan; industrial relations court; legal certainty; justice;

Full Text:

PDF

References


Buku

Agusmidah, Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Disertasi Untuk memperoleh Gelar Doktor dalam Ilmu Hukum Pada Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan, 2007.

Alan J. Boulton, Struktur Hubungan Industrial di Indonesia Masa Mendatang, Masalah dan Tantangan, Jakarta: Kantor Perburuhan International, 2002.

Bahal Simangunsong dkk, Hakim Ad Hoc Menggugat (Catatan Kritis Pengadilan Hubungan Industrial), Editor Surya Tjandra, Jakarta: TURC, 2009.

Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Binsar Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim: Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: GramediaUtama,, 2015.

Bismar Nasution, Makalah: ”Metode Penelitian Hukum Normatifdan Perbandingan Hukum, disampaikan pada Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum Pada Majalah Akreditasi, Medan: Fakultas Hukum USU, tanggal 18 Februari 2003.

Daniel S Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Terjemahan Nirwono dan AE. Priyono, Jakarta: LP3ES, 1990.

Djazuli Bachar dalam H. Syahrul Machmud, Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

D.O. Susanti dan A. Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

H. Hono Sejati, Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah (Studi Kasus di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

H. Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif Teoretis, Praktik dan Permasalahannya), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

H. Syahrul Machmud, Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Indi Nuroini, Penerapan Perjanjian Bersama dalam Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Yudisial, Vol.8, N0.3, Tahun 2015.

Ibnu Affan, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), Rekonstruksi Politik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Medan: Perdana Publishing, 2018.

Juanda Pangaribuan, dkk., Catatan Akademik Rancangan Undang Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Editor Surya Tjandra, Jakarta: Trade Union Right Centre, 2012.

Juhana S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung : CV. Pustaka Setia, 2011.

Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Jakarta, 2015.

Lilik Mulyadi dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, Bandung : Alumni, 2011.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT. Revika Aditama, 2006

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1988.

Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Surya Tjandra, KompilasiPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, Jakarta: TURC, 2007.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan International Labour Organization (ILO), Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia / Major Labour Laws of Indonesia, Jakarta, 2005.

Perundang-undangan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Internet

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, www.mahkamahkonstitusi.go.id, diakses tanggal 15 Juni 2015.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sipp.pn-medankota.go.id, diakses tanggal 8 Februari 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.297-326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by:

Google CendekiaISSN -International Standard Serial NumberBASE - Bielefeld Academic Search EngineBoston University LibrariesCopacCrossref Metadata SearchEBSCOHOLLIS is Harvard Library's catalogIPI-Indonesian Publication IndexISJD - Indonesian Scientific Journal DatabaseMendeley brings your researchNYU Libraries - New York University LibrariesOpen Academic Journals IndexPrinceton University LibraryDirectory of Open Access Scholarly Resources (ROAD)Sherpa RomeoScience and Technology IndexOxfordUCLA LibraryLeiden University LibrariesThe World's Largest Library Catalog