CONTEMPT OF COURT: PENEGAKAN HUKUM DAN MODEL PENGATURAN DI INDONESIA / CONTEMPT OF COURT: LAW ENFORCEMENT AND RULE MODELS IN INDONESIA
Abstract
Di Indonesia sesungguhnya banyak kasus yang terjadi berkaitan dengan pelecehan terhadap pengadilan dan aparat penegak hukum. Hal tersebut berpengaruh terhadap integritas dan kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang pranata Contempt of Court. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah selesai dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengedepankan data sekunder dengan dilengkapi data primer berupa penelitian lapangan yang dilakukan pada beberapa pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada permasalahan eksistensi pengaturan dan penegakan hukum Contempt of Court serta menentukan model pengaturannya di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Contempt of Court secara khusus sampai saat ini masih belum ada. Akan tetapi, pengaturannya telah tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, dari sekian kasus terkait dengan Contempt of Court baik berupa tindakan maupun perbuatan yang sesungguhnya mengganggu keselamatan, ketenangan psikis maupun fisik, serta apa pun yang pada prinsipnya merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan belum diberikan sanksi yang tegas tetapi hanya sekedar dikeluarkan dari ruang persidangan. Contempt of Court dapat terjadi baik di dalam ruang persidangan maupun di luar persidangan baik pada perkara pidana, perdata, maupun hubungan industrial. Semakin meluaskan berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court maka perlu untuk mengatur Contempt of Court dalam bentuk aturan tersendiri.
This crisis of public confidence greatly affects the integrity and authority of the judiciary as the last defence for justice. Many things happened related to the harassment of the courts and law enforcement agencies but until now in Indonesia there has been no provision specifically about contempt for the court. This article is a part of research that its used normative judicial method which gave priority to primary data with secondary and primary data. Therefore, field research was conducted by interviewing judge in some district court in Indonesia. The purpose of this research is to know the existence of regulation and law enforcement of Contempt of Court in Indonesia and to determine the model of Contempt of Court arrangement that is in accordance with the judiciary in Indonesia, and the summary is the laws and regulations governing the Contempt of Court in particular have so far not existed, but are scattered in the Criminal Code (Criminal Code), therefore in many cases both actions and deeds which in principle interfere with safety, psychic and physical calm which in principle is a form of humiliation to the court has not been given strict sanctions but only just removed from the courtroom. Contempt of Court can take place both within the courtroom and outside the court so that by extending the various actions that can be categorized as contempt of court, it is deemed necessary to regulate the Contempt of Court in the form of a separate rule.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Binsar Gultom, Pandangan Seorang Hakim Penegakan Hukum Di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2006.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga, Bandung, 1986.
Sareh Wiyono M., Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court), Untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 2, Juli 2015.
Sulasi Rongiyati, Contempt of Court Dalam Persidangan Mahkamah Kanstitusi., Vol. V, No. 22/II/P3DI, November 2013.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2002.
www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d64c326cccfa/penghinaan-terhadap-pengadilan-sudah-mengkhawatirkan>, diunduh tanggal 6 Maret 2015 Pukul 10.00.
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.441-458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.