PROBABILITAS MEKANISME SMALL CLAIM COURT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA / PROBABILITY OF SMALL CLAIM COURT MECHANISM IN RESOLVING INHERITANCE DISPUTES IN RELIGIOUS COURT
Abstract
Hukum acara formil yang berlaku di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris relatif memakan waktu yang cukup lama. Hal ini mengakibatkan waktu serta biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Mekanisme small claim court yang diatur oleh Mahkamah Agung melalui PERMA No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa sederhana dalam sistem peradilan umum menjadi titik terang. Konsep small claim court tersebut diharapkan dapat diaplikasikan dalam sistem peradilan agama sehingga mampu memangkas waktu yang lama dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan terobosan baru dalam sistem peradilan agama di Indonesia khususnya terkait penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai alat analisis bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama dengan konsep small claim court dipandang mungkin untuk diimplementasikan sebagai bagian dari pembaharuan hukum acara peradilan agama. Namun demikian, hal itu perlu diiringi dengan pengklasifikasian perkara waris ke dalam perkara besar dan kecil dilihat dari nilai harta warisan yang disengketakan. Oleh karenanya, perluasan pengaturan mekanisme small claim court ke dalam sistem peradilan agama menjadi penting guna memangkas mekanisme penyelesaian perkara yang terlalu lama.
The formal procedural law that applies in the Religious Courts in resolving inheritance disputes takes a relatively long time. This results in greater time and costs. The small claim court mechanism regulated by the Supreme Court through Supreme Court Regulation No. 2 of 2015 concerning the procedure for resolving simple disputes in the general justice system to become a bright spot. The concept of small claim court is expected to be applied in the religious justice system so that it can cut down the long time in resolving inheritance disputes in the Religious Courts. This study aims to offer a new breakthrough in the system of religious justice in Indonesia, especially in relation to the resolving of inheritance disputes. This research is a normative juridical research with a law and conceptual approach by using literature study as a legal material analysis tool. The results showed that the resolving of dispute of inheritance in the Religious Court with the small claim court concept was considered possible to be implemented as part of the renewal of the religious court procedural law. However, this needs to be accompanied by the classification of inheritance cases into large and small cases seen from the value of the disputed inheritance. Therefore, the expansion of the small claim court mechanism into the religious justice system is deemed necessary in order to reduce the mechanism for resolving cases that are too long.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi. Jakarta: Kencana, 2010.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991.
Harahap, M Yahya. Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama; Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.
Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Reksodiputro, Mardjono. Hukum Pidana. Jakarta: Alumni, 2018.
Setiawan. Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Sunaryo Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press, 2005.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. 4th ed. Jakarta: Kencana, 2004.
Usman, Rachmadi. Pilihan Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Artikel Jurnal
Budi, Anang Setio, Thohir Luth, A Rachmad Budiono, and Gatot Dwi Hendro W. “The Existence of Islamic Legal Compilation in Islamic Inheritance Law Context As Material Law on Religious Courts.” International Journal of Education and Research 1, no. 12 (2013): 1–10.
Bustamar. “Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia Dan Peluang Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama.” Al-Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 01, no. 01 (2016): 94–108.
Djohan, Meita. “Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Sebagai Upaya Perdamaian.” Keadilan Progresif 8, no. 1 (2017): 68–83.
Fakhriah, Efa Laela. “Mekanisme Small Claims Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Mimbar Hukum 25, no. 2 (2013): 258–270.
Gofar, A. “Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, no. November (2012): 105–124.
Manan, Abdul. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 189–202.
Murniati, Rilda. “Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015): 89–102.
Prasetyo, Teguh. “Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 3 (2014): 213–222.
Rahmatullah. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara Waris.” Jurnal Ilmiah Abdil Ilmu 4, no. 1 (2011): 126–133.
Rohman, Adi Nur. “Riddah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Hukum Prioris 6, no. 2 (2017): 149–165.
Saifullah, Muhammad. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Al-Ahkam 25, no. 2 (2015): 181–204.
Supriyatni, Renny, and Andi Fariana. “Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional.” Jurnal Jurisprudence 7, no. 1 (2017): 68–79.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.387-404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.