PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP / THE REGULATION OF CORPORATE LIABILITY IN ENVIRONMENTAL CRIMINAL ACT
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan khususnya lahan gambut selama ini menjadi perhatian pemerintah secara nasional dan lintas negara. Penegakan hukum tindak pidana lingkungan bagi korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menjadi hal penting karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan. Ketentuan mengenai tanggung jawab bagi korporasi dalam tindak pidana lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan Direktur Perusahaan tidak dapat melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dalam hal perusahaan yang dipimpinnya mencemari dan atau merusak lingkungan. Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bila pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada badan hukum dan para pengurusnya secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH ini kemudian didukung dengan perangkat aturan penanganan perkara di Mahkamah Agung yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Land and forest fire especially peatland so far had been a serious concern for the government that pay attention nationally and cross country. Law enforcement of environment for a criminal that burn forests and land areas are important because resulted in an impairment of health and environmental damage. Provisions on corporate accountability for the environment in a criminal offense has been regulated in Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Company that had been said the company could not set them free from criminal responsibility in terms of companies made pollution and damage the environment. Law Number 32 of 2009 on The Protection And Environmental Management (PPLH) also regulate if accountability may be subject to the body of laws and the managers together, in activities and/or corporate business if it causes the pollution and or damage environment. PPLH Law were then supported with a device rules of case handling in the Supreme Court such as Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 on the procedures for case handling of a criminal act in corporate and Decree of Chief Justice of The Republic of Indonesia Number: 36/KMA/SK/II/2013 about the guidelines of case handling in environmental issue.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku & Jurnal
Ali, Chidir, Badan Hukum, (Bandung: Alumni, 1991).
Bates, Gerry and Zada Lipman, Corporate Liability for Pollution, New South Wales: LBC Information Services, Granville, Pyrmont.
Husein, Harun M, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993).
Ismail, Nurhasan, Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, Makalah disampaikan pada tanggal 7 Desember 2015 dalam Seminar Penegakan Hukum Perspektif Kebakaran Hutan.
Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.
Muladi dan Prayitno, Dwidja, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum, 1991).
Muladi, Prinsip-prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam kaitannya Dengan UU No. 23 Tahun 1997, Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 1997, (Semarang : Fakultas Hukum UNDIP, 1998).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Edisi Kedua, (Bandung: Eresco, 1989).
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan, (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 2002).
Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: PT Grafiti Pers, 2006).
Syahrin, Alvi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup disampaikan pada Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, (Medan: USU, 2003).
Tuhulele, Popi, Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, Jurnal Supremasi Hukum Vol. 3, No. 2, Desember 2014.
Yanto, Andhy Tesis berjudul Dakwaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup, (Medan: USU Repository, 2004).
Internet
Lucky Raspati, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, http://raspati.blogspot.com /2007/06/pertanggungjawaban-pidana-korporasi.html, dipublikasikan tanggal 29 Juni 2007, diakses tanggal 3 Mei 2008.
Rusmana. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan, http://www.solusihukum.com/artikel/artikel45.php, diakses tanggal 3 Mei 2008.
Winarta, Frans H. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, http://www.sinarharapan.co.id/berita/0612/05/nas12.html, diakses tanggal 3 Mei 2008.
http://sipongi.menlhk.go.id/home/main
http://theconversation.com/kebijakan-zero-burning-berpotensi-merugikan-petani-perlu-pendekatan-yang-lebih-fleksibel-83112
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.483-502
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.