MELACAK ILLAT HUKUM LARANGAN WARIS BEDA AGAMA
Abstract
Abstrak
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyaratkan pewaris dan ahli waris memiliki agama yang sama. Di pengadilan, hakim-hakim Pengadilan Agama menggunakan wasiat wajibah untuk membagi harta warisan dengan ahli waris non-Muslim, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995. Sebagai hasilnya, perbedaan agama masih menjadi halangan bagi Muslim dan non-Muslim untuk saling mewarisi karena penerapan hukum tanpa mempertimbangkan illat hukum larangan waris beda agama. Dalam hal ini, penting untuk meneliti illat hukum hadis yang melarang waris beda agama sebagaimana yang dicoba dilakukan oleh artikel ini. Untuk melakukan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan usul fikih dan hermeneutika. Hasilnya, penulis sampai pada kesimpulan bahwa illat hukum hadis yang melarang waris beda agama adalah karena unsur permusuhan dan kejahatan, dan bukan karena perbedaan agama.
Abstract
Kompilasi Hukum Islam does not regulate interfaith inheritance distinctly, it only requires the testator and the heirs have the same religion. At court, judges of religious courts employ obligatory bequest (wasiat wajibah) to share inheritance with non-Muslim heirs, based on jurisprudence of the Supreme Court Number 368 K/AG/1995. As the result, different faith still become hindrance for Muslim and non-Muslim to inherit each other due to law enforcement without considering the legal reason (ratio legis) of the law. In this case, it is important to investigate the legal reason (ratio legis) of the hadith that prohibits the interfaith inheritance as this article tries to do. To do the investigation, the author employs Islamic legal theories (usul fikih) and hermeneutics approach. As the result, the author comes to the conclusion that the ratio legis of the hadith that prohibits the interfaith inheritance is due to hostility and crime elements, and not due to different faith.Keywords
Full Text:
IndonesiaReferences
Buku
Al-‘Asqalani, Ahmad ‘Ali Ibn Hajar. Fath al-Bari. Lebanon: Dar al-Ma’rifah. 13 juz.
Al-Gazzali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Kairo: Syirkah at-Tiba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1971.
Amal, Taufik Adnan. (2005). Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Cet. I. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. 8 juz.
Baidowi, Ahmad. (2005). Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Para Mufasir Kontemporer. Editor: Mathori A Elwa. Cet. I. Bandung: Nuansa.
Barlas, Asma. (2005). Cara Quran Membebaskan Perempuan. Terj. R. Cecep Lukman Yasin. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
C. D Mausu'ah al-Hadis Asy-Syarif.
Hazm, Ibn. Tt. Al-Muhalla. Juz IX, Beirut: Dar Al-Alaq.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dinamika Hukum Kewarisan Islam Terkait Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama: Studi Analisis Putusan Peradilan Agama di Indonesia, Laporan Penelitian, 2016.
Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Tranformation of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press.
Riadi, Edi. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam. Jakarta: Gramata Publishing.
Syalabi, Muhammad Mustafa. Tt. Ta’lil al-Ahkam: ‘Ardun wa Tahlil at-Tariqati at-Ta’lil wa Tatawwuratiha fi ‘Usuri al-Ijtihad wa at-Taqlid. Beirut: Dar an-Nahdah al-‘Arabiyyah.
Artikel Jurnal
Riyanta, “Kewarisan Beda Agama (Studi Pandangan Muaz bin Jabal),” dalam Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 46, No. 1, Januari – Juni 2012, hal. 161-176, http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/35, DOI: 10.14421/asy-syir'ah.2012.%x, diakses 25 Februari 2018, pukul 14:08:31 WITA.
Wahyudi, Isna Muhamad. (2015). “Penegakan Keadilan dalam Kewarisan Beda Agama: Kajian Lima Penetapan dan Dua Putusan Pengadilan Agama dalam Perkara Waris Beda Agama,” dalam Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial, Vol. 8 No. 3 Desember 2015, hlm. 269-288.
Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Karangan
Anwar, Syamsul. (2000). “Teori Konformitas dalam Metode Penemuan Hukum Islam al-Gazzali,” dalam M. Amin Abdullah dkk.(ed), Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. Cet.I.
Dzuhayatin, Siti Ruhaini, dkk. (2002). Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam. Cet.I. Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, McGill-ICHIEP dan Pustaka Pelajar.
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo tanggal 4 November 2015.
Putusan Nomor 701/Pdt.G/2013/PA.Sky tanggal 16 Oktober 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.155-172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.