KONTRADIKSI PENGATURAN HUKUMAN PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH

Andi Rachmad(1*), Yusi Amdani(2), Zaki Ulya(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Samudra
(2) Fakultas Hukum Universitas Samudra
(3) Fakultas Hukum Universitas Samudra
(*) Corresponding Author

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menelusuri kontradiksi pengaturan hukuman dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Aceh pasca diberlakukannya Qanun No. 6 Tahun 2014. Pengaturan hukuman pelecehan seksual terhadap anak dalam hukum jinayat di Aceh mempunyai perbedaan penafsiran dengan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga esensi efek jera bagi pelaku yang seharusnya menjadi bagian tujuan pemidanaan tidak begitu tercapai. Selain itu, Qanun Jinayat juga berpotensi untuk terjadinya impunitas bagi pemerintah dengan adanya Pasal 9 dan Pasal 11 Qanun No. 6 Tahun 2014 mengenai alasan pembenaran serta alasan pemaaf. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan.


Keywords


Kontradiksi, Hukuman, Pelecehan Seksual

Full Text:

BAHASA INDONESIA

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Karya, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010

Amsori dan Jailani, Legislasi Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional, Ar-Raniry, International Journal Islamic Studies, Vol. 4 No. 2 Tahun 2017

Arif Ramadhan M., Dualisme Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Penelitian Di Kota Langsa), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa, 2019

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2009

Ediwarman, Muhammad Nur, Eddy Purnama, Dahlan Ali, Kajian Hukum Jinayah Tentang Sanksi Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana)Kajian Hukum Jinayah Tentang Sanksi Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2017

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia : Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung, 2011

Hanafi Arief, Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum), Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 14. No. 1 Juni 2017

Husni Mubarrak A. Latief, Disonansi Qanun Syariat Islam dalam Bingkai Konstitusi Hukum Indonesia: Aceh sebagai Studi Kasus, Confrence Proceedings, Annual International Confrence on Islamic Studies XII

Khairida, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2017

Kholidah Siah, Nursiti, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Jarimah Pemerkosaan Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1(1) Agustus 2017

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

Muh. Tahmid Nur. “Maslahat dalam Hukum Pidana Islam”, Jurnal Diskursus Islam. Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013

Nafi’ Mubarok, Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah, Al-Qānūn, Vol. 18, No. 2, Desember 2015

Soesilo R., KUHP Serta Komentar-Komentarnya, Politeia, Bogor, 1991

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008

http://www.netralnews.com/news/singkapsejarah/read/110212/sejarah-asal-mula-aceh-disebut-serambi-mekkah

Rifandi Damanik, Jarimah Pelecehan Seksual (Suatu Kajian Normatif Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat), http://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=32441, diakses pada tanggal 21 September 2018

Firdaus D. Nyak Idin, KPPA Aceh: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Harus Dijerat Secara Pidana, http://www.ajnn.net/news/kppa-aceh-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-harus-dijerat-secara-pidana/index.html,diaksespada tanggal 24 September 2018

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151027170421-12-87745/qanun-jinayat-aceh-digugat-ke-ma

https://metro.tempo.co/read/1163618/begini-langkah-tim-panel-djsn-usut-kasus-rizky-amelia,diakses pada tanggal 14 Januari 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.315-336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by:

Google CendekiaISSN -International Standard Serial NumberBASE - Bielefeld Academic Search EngineBoston University LibrariesCopacCrossref Metadata SearchEBSCOHOLLIS is Harvard Library's catalogIPI-Indonesian Publication IndexISJD - Indonesian Scientific Journal DatabaseMendeley brings your researchNYU Libraries - New York University LibrariesOpen Academic Journals IndexPrinceton University LibraryDirectory of Open Access Scholarly Resources (ROAD)Sherpa RomeoScience and Technology IndexOxfordUCLA LibraryLeiden University LibrariesThe World's Largest Library Catalog