KONTRADIKSI PENGATURAN HUKUMAN PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk menelusuri kontradiksi pengaturan hukuman dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Aceh pasca diberlakukannya Qanun No. 6 Tahun 2014. Pengaturan hukuman pelecehan seksual terhadap anak dalam hukum jinayat di Aceh mempunyai perbedaan penafsiran dengan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga esensi efek jera bagi pelaku yang seharusnya menjadi bagian tujuan pemidanaan tidak begitu tercapai. Selain itu, Qanun Jinayat juga berpotensi untuk terjadinya impunitas bagi pemerintah dengan adanya Pasal 9 dan Pasal 11 Qanun No. 6 Tahun 2014 mengenai alasan pembenaran serta alasan pemaaf. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan.
Keywords
Full Text:
BAHASA INDONESIAReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Karya, Bandung, 2004.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010
Amsori dan Jailani, Legislasi Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional, Ar-Raniry, International Journal Islamic Studies, Vol. 4 No. 2 Tahun 2017
Arif Ramadhan M., Dualisme Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Penelitian Di Kota Langsa), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa, 2019
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2009
Ediwarman, Muhammad Nur, Eddy Purnama, Dahlan Ali, Kajian Hukum Jinayah Tentang Sanksi Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana)Kajian Hukum Jinayah Tentang Sanksi Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2017
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia : Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung, 2011
Hanafi Arief, Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum), Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 14. No. 1 Juni 2017
Husni Mubarrak A. Latief, Disonansi Qanun Syariat Islam dalam Bingkai Konstitusi Hukum Indonesia: Aceh sebagai Studi Kasus, Confrence Proceedings, Annual International Confrence on Islamic Studies XII
Khairida, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2017
Kholidah Siah, Nursiti, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Jarimah Pemerkosaan Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1(1) Agustus 2017
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Muh. Tahmid Nur. “Maslahat dalam Hukum Pidana Islam”, Jurnal Diskursus Islam. Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013
Nafi’ Mubarok, Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah, Al-Qānūn, Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Soesilo R., KUHP Serta Komentar-Komentarnya, Politeia, Bogor, 1991
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008
http://www.netralnews.com/news/singkapsejarah/read/110212/sejarah-asal-mula-aceh-disebut-serambi-mekkah
Rifandi Damanik, Jarimah Pelecehan Seksual (Suatu Kajian Normatif Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat), http://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=32441, diakses pada tanggal 21 September 2018
Firdaus D. Nyak Idin, KPPA Aceh: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Harus Dijerat Secara Pidana, http://www.ajnn.net/news/kppa-aceh-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-harus-dijerat-secara-pidana/index.html,diaksespada tanggal 24 September 2018
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151027170421-12-87745/qanun-jinayat-aceh-digugat-ke-ma
https://metro.tempo.co/read/1163618/begini-langkah-tim-panel-djsn-usut-kasus-rizky-amelia,diakses pada tanggal 14 Januari 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.315-336
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.