ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Downloads
Peninjauan kembali oleh Jaksa dalam perkara pidana merupakan paradoks yang terjadi dalam sistem hukum pidana, dimana praktek hukum tersebut bertentangan dengan nilai dan norma hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tetapi dalam praktek peninjauan kembali seringkali dilakukan oleh jaksa dengan alasan ada yurisprudensi pengadilan yang memutus perkara tersebut, akibatnya hukum tidak mencerminkan keadilan dan kepastian bahkan cenderung menabrak kepentingan hukum terpidana dan ahli warisnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa pengajuan peninjauan kembali adalah sematamata demi kepentingan terpidana dan ahli warisnya, hukum dan undang-undang tidak memberikan wewenang kepada jaksa untuk melakukan peninjauan kembali, bahwa peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan penafsiran hukum, pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa merupakan bentuk kekeliruan pengadilan yang mengindikasikan kepada adanya sesat logika dalam praktek hukum pidana di Indonesia. Saran bagi pengembangan tema tulisan ini adalah Mahkamah Agung harus mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan dan pembatasan bagi jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau melakukan uji materiil dan pembatalan bagi perkara-perkara yang diajukan peninjauan kembali oleh jaksa.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Jaksa, Hukum Acara Pidana, Keadilan, kepastian Hukum
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".