DILEMATISASI REGULASI KELEMBAGAAN ANTAR LEMBAGA KEKUASAAN KEHAKIMAN DITINJAU MENURUT KONSEP CHECK AND BALANCES

Dilematisasi Kekuasaan Kehakiman Checks and balances

Authors

  • Zaki Ulya
    zaki.ulya@gmail.com
    Fakultas Hukum Universitas Samudra, Indonesia
21 June 2021
30 November 2021

Downloads

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan besar dalam sistem kekuasaan kehakiman. Pembentukan lembaga baru seperti MK dan KY selain MA, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita reformasi dengan prinsip checks and balances. Manifestasi pengaturan kewenangan lembaga kekuasaan kehakiman secara atribusi diatur dalam Pasal 24, 24A, 24B dan 24C UUD NRI Tahun 1945.  Berdasarkan sifatnya kewenangan kekuasaan kehakiman mencakup kewenangan limitative dan non limitative yang diatur melalui undang-undang masing-masing lembaga. Namun, pengaturan kelembagaan kehakiman tersebut menimbulkan dilematisasi dan ketidak harmonisan hukum. Hal ini diakibatkan multi tafsir pengaturan kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga polemik kelembagaan tersebut diselesaikan melalui proses judicial review. Permasalahan muncul ketika proses revisi undang-undang yang dibatalkan oleh MK, tidak dipenuhi dalam proses legislasi sehingga tetap memunculkan disharmonisasi hukum antar kelembagaan kekuasaan kehakiman.