DILEMATISASI REGULASI KELEMBAGAAN ANTAR LEMBAGA KEKUASAAN KEHAKIMAN DITINJAU MENURUT KONSEP CHECK AND BALANCES
Downloads
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan besar dalam sistem kekuasaan kehakiman. Pembentukan lembaga baru seperti MK dan KY selain MA, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita reformasi dengan prinsip checks and balances. Manifestasi pengaturan kewenangan lembaga kekuasaan kehakiman secara atribusi diatur dalam Pasal 24, 24A, 24B dan 24C UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan sifatnya kewenangan kekuasaan kehakiman mencakup kewenangan limitative dan non limitative yang diatur melalui undang-undang masing-masing lembaga. Namun, pengaturan kelembagaan kehakiman tersebut menimbulkan dilematisasi dan ketidak harmonisan hukum. Hal ini diakibatkan multi tafsir pengaturan kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga polemik kelembagaan tersebut diselesaikan melalui proses judicial review. Permasalahan muncul ketika proses revisi undang-undang yang dibatalkan oleh MK, tidak dipenuhi dalam proses legislasi sehingga tetap memunculkan disharmonisasi hukum antar kelembagaan kekuasaan kehakiman.
Buku
Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, Azas-azas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Anonimous, Dinamika Pembangunan Budaya Hukum dan Demokrasi Lokal, Laporan Tahunan 2015, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI, Jakarta, 2016
Anonimous, Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, Buku Saku, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2012
Anonimous, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Jakarta, 2010
Bewa Ragawino, Sistem Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, Buku Ajar, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, 2005
Djauhari, Negara Hukum dan Demokrasi, Buku Ajar, Program Pascasarjana Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2010
Endang Sumiarni, Metodologi Penelitian Hukum, Buku Ajar, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2013
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006
Laica Marzuki, M., Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum, Pikiran-Pikiran Lepas Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, SH., Buku Kesatu, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Maria Farida Indrati Suprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 1998
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 7, Kencana, Jakarta, 2011
Setio Sapto Nugroho, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bidang Perekonomian Sekretariat Negara, Jakarta, 2009
Suparman Marzuki, Kekuasaaan Kehakiman: Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan Hakim, dalam buku Anonimous, Bunga Rampai: Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Cet. I, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2012
Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2013
Makalah/Jurnal/Karya Ilmiah
Anonimous, Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 Pengujian Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi dan Indonesian Court Monitoring, Yogyakarta, 26-27 September 2006
Anonimous, Risalah Sidang Perkara Nomor 1,2/PUU—XII/2014 Prihal Pengujian Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Acara: Pengucapan Putusan, Jakarta, 13 Februari 2014
Eddy OS Hiariej, Pengembalian Aset Kejahatan, Opini Juris, Jurnal Hukum dan Perjanjian Internasional, Volume 12, Mei-Agustus 2013
Isti’anah, Kewenangan Limitatif dan Non Limitatif Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2015
Julius Kelbulan, Objektivitas Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 1-2/PUU-XII/2014), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Mualimin Abdi. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Dirjen Perundang-undangan, Pemantapan Peraturan Perundang-undangan dalam perspeketif judicial review, Makalah disampaikan dalam acara †Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan†Hotel Mirah Bogor ,3-5 November 2010
Slamet Haryadi, Disharmoni Produk Hukum, makalah, STIH Muhammadiyah Kotabumi, Lampung, tt.
Sudikno Mertokusumo, Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakiman, Makalah dalam Seminar "Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakiman", diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional R.I., Jakarta, 2008
Zaki Ulya, 2010, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara, Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Internet
GresNews, “Kewenangan Komisi Yudisial Menyeleksi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Perlu Dipertegasâ€, http://www.gresnews.com/berita/hukum/150156-kewenangan-komisi-yudisial-menyeleksi-hakim-pengadilan-tingkat-pertama-perlu-dipertegas/0/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2016
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".