ANALYSIS OF ELEMENT ‘UNLAWFUL’ OF CORRUPTION IN THE BANKING SECTOR (STUDY OF THE SUPREME COURT DECISION NUMBER 1812 K / PID.SUS / 2014)
Downloads
The banking sector as one of the drivers of the national economy plays an important role in funding a business through bank credit distributing activities. In practice, this banking service raises legal problems, not only banking crimes but also corruption. Supreme Court Decision No. 1812 K / PID.SUS / 2014 on behalf of the Defendant Dian Siswanto, S.E. MM., in the case of a corruption shows this. This paper examines the element of unlawful and abuse of authority in cases of corruption in the banking sector. The research method used is normative law which is prescriptive with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The results show 2 (two) things, first, that the defendant's actions met the unlawful element in the act of corruption as charged in the primary indictment. Second, the judge had wrongly in the application of law based on the subsidiary indictment concerning abuse of authority which was not fulfilled. The judge in this case, was not punctilious in digging up legal facts and was not correct in applying the law. Therefore, in the case of deciding a case, if the charges are of subsidiarity, the judge should prove the primary indictment carefully before deciding based on the subsidiary indictment to create justice, benefit and legal certainty in law enforcement in general, and especially for the accused.
Agustina, S., et al. Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Judicial Sector Support Program., 2016).
Alanshari, F., Marlius, D., “Prosedur Pemberian KrediT KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) TBK Cabang Pembantu Bukittinggi,†2018, INA-Rxiv Papers, osf.io/dgm6b/. DOI 10.31227/osf.io/rsfhc.
Ali, M., Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi (Yogaykarta: UII Press, 2013).
Arifin, M., Z, Muntaqo, F., “Penerapan Prinsip Detournementde Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan,†Jurnal NURANI 18, no. 2 (2018): 177-194.
Arsil, Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014).
Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, PUSDIKLATWAS BPKP, Pelatihan KPK, 2013.
Demirguc-Kunt A., dan Levine R., Financial Structure and Economic Growth A Cross-Country Comparison of Banks, Markets, and Development (The MIT Press, 2001) <https://econpapers.repec.org/RePEc:mtp:titles:0262541793>.
Dian, A., “Penerapan Ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Kredit Macet Perbankan,“ Jurnal Hukum Prioris 2, no. 4 (2010).
Djumhana M., Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Farid, A., Z., A., Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Ifrani, "Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan," Jurnal Konstitusi 8, no. 6 (2011):993-1018.
Indriyanto, S., A.,. “Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum Pro Justitia 25, no. 4 (2007):290.
Makawimbang, H., F., Memahami dan Penghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, (Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2015).
Marzuki, P., M., Penelitian Hukum. Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Marwan, E., Penerapan Perluasan Ajaran Melawan Hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Putusan No. 135/Pid/B/2004/PN.Cn. dan Putusan Sela No. 343/Pid.B/2004/PN.Bgr (Jakarta, 2005).
Musahib, A., R., “Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi,†e-Journal Katalogis 3, no. 1 (2015).
Saleh, R., Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1987).
Sahlan. M., ’‘Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi,“ Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23, no. 2 (2016).
Sapardja, K., E., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangan dalam Yurisprudensi (Bandung: Alumni, 2002).
Septiatin, A., Mawardi, Rizki, M., A., K., “Pengaruh Inflasi Dan Tingkat Pengangguran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,†I-Economic 2. no.1 (2016).
Sinungan, M., D., Manajemen Dana Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)
Soepardi. E., M. (2013). Penghitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Tak, P.J.P., The Dutch criminal justice system: Organization and operation (Nijmegen: Boom Koninklijke Uitgevers., 2003).
Teguh. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil Edisi 3, (Yogyakarta: Penerbit BPFE, 2011).
Toruan, H., D., L., “Implikasi Hukum Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi (Legal Implications of Bank Loans Turn into Corruption),†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no.1 (2016):41.
Tuanakotta, T., M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Salemba Empat, 2009).
Tutik, T., T., “Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu Dan Teori Ilmu Hukum,†Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, no.2 (2013).
Ulfa, L., Dahlan, M., D., "Penerapan Ajaran Turut Serta Kasus Korupsi Dikaitkan Teori Pertanggungjawaban Pidana," Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen ke-4). Republik Indonesia 2002.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Republik Indonesia 1998
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republik Indonesia 1999.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republik Indonesia 2001.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Republik Indonesia 2003.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Republik Indonesia 2004.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas. Republik Indonesia 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1812 K/PID.SUS/2014 Tanggal 19 November 2014.
Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat No. 23/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST Tanggal 7 Januari 2013.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta No. 15 /PID/TPK/2014/PT. DKI Tanggal 16 April 2014.
Yonatama, C., A, Handayani, S., R., “Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Dan Audit Internal Terhadap Kebijakan Pemberian Kredit (Studi pada Bank Umum Milik Negara di Kota Malang),†Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 59 no.1 (2018).
World Bank Group, World Development Indicators 2016, World Development Indicators 2016, 2016 <https://doi.org/10.1596/978-1-4648-0683-4>.
Zein, M., Priyatno, D., & Syamsah, T., N., “Penegakan Hukum Kejahatan Korporasidi Sektor Perbankan,†Jurnal Living Law 1, no. 1 (2015).
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".