Discontinuation Of Employment Relations Because The Efficiency In The Era Of Industrial Revolution 4.0

Termination of Employment Industrial Revolution 4.0 Efficiency Constitutional Rights

Authors

17 September 2021
30 November 2021

Downloads

Revolusi Industri 4.0 telah memberikan pengaruh terhadap pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi. Alasan efisiensi Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menimbulkan polemik yang berdampak kepada besarnya jumlah pengangguran. Penelitian dilakukan secara normatif yang bertujuan untuk menelaah undang-undang ketenagakerjaan yang belum mampu melindungi hak berkerja di era revolusi industri 4.0. Efisiensi di revolusi industri 4.0 akan mengancam kehidupan pekerja dimasa yang akan datang, dengan tergantikannya tenaga manusia dengan tenaga robot. Hak berkerja yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 di dalam Pasal 28A- 28J terancam hilang dengan berkembangnya zaman. Kewajiban konstitusi dari pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja di era revolusi industri 4.0, karena berkerja merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan kehidupannya.