PEMIDANAAN PERKARA KESUSILAAN DALAM RELEVANSINYA SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR PERINTAH DINAS

melanggar perintah dinas militer pidana susila

Authors

26 September 2021
30 November 2021

Downloads

Senyatanya pengaturan tindak pidana kesusilaan yang fokusnya terkait homoseksual (gay dan lesbian) belum sepenuhnya diakomodir dalam KUHP, manakala pelaku dan korbannya adalah orang dewasa. Di kalangan penegak hukum militerpun timbul perdebatan adanya anggapan kekosongan hukum, tatkala oknumnya adalah sesama Prajurit TNI.  Oleh karenanya, menarik untuk dianalisis dasar pertimbangan hakim militer dalam penjatuhan pidana perkara kesusilaan yang terkait homoseksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan berdasarkan putusan tindak pidana kesusilaan yang terkait homoseksual (lesbian dan gay), setalah dilakukan dianalisis telah merujuk pada SEMA sebagai supervisi bagi hakim dalam memutus perkara, dimana selain dibuktikan terbuka melanggar susila juga dikategorikan melanggar perintah dinas.