DISPUTE ON LEASE FINANCING AGREEMENT: IS IT SUBJECT TO CONSUMER PROTECTION OR CIVIL LAW?
Downloads
Disputes arising between the financing company and the debtor in connection with the implementation of the lease financing agreement often occur as the debtor is negligent in completing the installments as contained therein. Consequently, the financing company withdraws the object of financing that is encumbered with security, generally with a fiduciary, from the possession of the debtor. Upon this action, the debtor filed a lawsuit against the financing company to the BPSK since the debtor considered themselves as consumers in the lease financing agreement, so that in some cases BPSK won the debtor's lawsuit. However, both the district court and the Supreme Court of the Republic of Indonesia in their decisions emphasized that this is not a consumer dispute, but a civil dispute in the form of breach of contract. The research in this article will answer whether the dispute between the financing company and the debtor in regard to lease financing agreement will be subject to the consumer protection law or civil law and which judicial bodies has the authority to settle this issue. The research method used in this research is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The data used in this study are secondary data and tertiary data that have been prepared and analyzed according to the topic of discussion in this article. The main finding in this study is the agreement in the financing agreement because there is a breach of contract that is subject to civil law and the court that adjudicates it is the district court and not the BPSK.
Perselisihan yang timbul antara perusahaan pembiayaan dengan debitur sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan seringkali diakibatkan karena debitur lalai dalam menyelesaikan angsuran sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan menarik objek pembiayaan yang dibebankan jaminan kebendaan, umumnya dengan fidusia, dari penguasaan debitur. Atas tindakan tersebut, debitur mengajukan gugatan kepada BPSK karena debitur menganggap bahwa mereka adalah konsumen dalam perjanjian pembiayaan sehingga dalam beberapa kasus BPSK memenangkan gugatan debitur. Namun, pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa perselisihan ini bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa keperdataan berupa cidera janji. Penelitian dalam artikel ini akan menjawab mengenai apakah perselisihan antara perusahaan pembiayaan dan debitur dalam perjanjian pembiayaan tunduk pada hukum perlindungan konsumen atau hukum perdata serta badan peradilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder dan data tersier yang telah disiapkan dan dianalisis sesuai dengan topik diskusi dalam artikel ini. Temuan utama dalam penelitian ini adalah perselisihan dalam perjanjian pembiayaan dikarenakan adanya peristiwa cidera janji tunduk pada hukum perdata serta badan peradilan yang berwenang mengadiliinya adalan pengadilan negeri dan bukan BPSK.Â
Air, Rogel Bel, Cara Meminjam Uang dari Bank, Solo: PT. Dabara Bengawan, 1988.
Anita, Niru and Nurlely Darwis, “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjianâ€, Jurnal Mitra Manajemen, vol. 7, No. 2 (2015), p. 51.
Az, Lukman Santoso, Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis) (Malang: Setara Press, 2016), p. 75.
Chidir, Muhammad, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Fuady, Munir, Hukum tentang Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Fuady, Munir, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Fuady, Munir, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Hakim, Jefferson, “Exoneration Clause on Law of Consumer Protection: Effects and Legal Effortsâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 2 (2019), p. 302.
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1983.
Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Kambey, Sammy F, “Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan Dalam Perjanjian Leasingâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, vol. 3, No. 3 (2015), p. 2.
Karianga, Saray H., “Kedudukan Hukum Kreditur dan Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Tanahâ€, Lex et Societatis, vol. 4, No. 2 (2016), p. 147.
Meliala, Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, 2007.
Miru, Ahmad, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Rahman, Hasannudin, Legal Drafting: Seri Keterampilan Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Merancang Kotrak Perorangan/Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ratumbanua, Marco I., “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Leasing Dalam Hal Terjadinya Ingkar Janji (Wanprestasi)â€, Lex Privatum, vol. 5., No. 1. (2017), p. 155.
Satory, Agus, “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2 (2015), p. 273.
Sjahdeni, Sutan Remi, Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Sumantri, Fahreza Surya, Hendro Saptono, Marjo, “Penyelesaian Sengketa Antara PT. Astra Credit Companies Dengan Konsumen Dalam Perjanjian Leasingâ€, Diponegoro Law Review, Vol. 1, No. 2, p. 2.
Sutarjo, Achmad Yusuf and Djuwityastuti, “Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/ Pdt/ 2015), Private Law, vol. 6 (2018), p. 96.
Syamsudin, M., and Fera Aditias Ramadani, “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausul Bakuâ€, Jurnal Yudisial, vol. 11, No. 1 (2018), p. 91.
Tifany, Takenia, “Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Batas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menyelesaikan Perkara Konsumen (Studi Putusan No. 481K/ Pdt.Sus-BPSK/2015), Jurnal Hukum Adigama, vol. 1 (2018), p.9.
Trimulyo, Setianto, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Implikasi Wanprestasi Terhadap Objek Jaminan (Studi Kasus Di PT Oto Multiartha Cabang Mataram), Jurnal Ius, vol. 5, No. 1 (2017), p. 95.
Wibowo, Afrizal Mukti, Sukarmi, Siti Hamidah, “Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesiaâ€, Legality, vol. 27, No. 1 (2019), p. 42.
Widaningsih, “Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK. 130/ PMK. 010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaanâ€, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 1, No. 1 (2016), p. 89.
Witanto, D.Y., Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), Bandung: CV Mandar Maju, Bandung.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".